Pages

Jumat, 01 April 2011

¤SHALAT TASBIH¤

Shalat Tasbih merupakan shalat
sunnat yang didalamnya pelaku
shalat akan membaca kalimat
tasbih (kalimat “Subhanallah wal
hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu
wallahu akbar”) sebanyak 300 kali
(4 raka'at masing-masing 75 kali
tasbih). Shalat ini diajarkan
Rasulullah SAW kepada pamannya
yakni sayyidina Abbas bin Abdul
Muthallib. Namun beberapa ulama
berbeda pendapat tentang hal ini.
Hikmah shalat adalah dapat
mencegah perbuatan keji dan
kemungkaran, tentu saja dari
shalat tasbih yang dilakukan
dengan hati yang ikhlas diharapkan
akan dapat pula seseorang yang
melakukannya dicegah atau
terjaga dari perbuata-perbuatan
yang keji lagi mungkar.
Shalat tasbih dilakukan 4 raka'at
(jika dikerjakan siang maka 4
raka'at dengan sekali salam, jika
malam 4 raka'at dengan dua
salam ) sebagaimana shalat biasa
dengan tambahan bacaan tasbih
pada saat-saat berikut:
No. Waktu Jml. Tasbih
1 Setelah pembacaan surat al
fatihah dan surat pendek saat
berdiri 15 kali
2 Setelah tasbih ruku' (Subhana
rabiyyal adzim...) 10 Kali
3 Setelah I'tidal 10 Kali
4 Setelah tasbih sujud pertama
(Subhana rabiyyal a'la...) 10 Kali
5 Setelah duduk diantara dua sujud
10 Kali
6 Setelah tasbih sujud kedua
(Subhana rabiyyal a'la...) 10 Kali
7 Setelah duduk istirahat sebelum
berdiri (atau sebelum salam
tergantung pada raka'at keberapa)
10 Kali
Jumlah total satu raka'at 75
Jumlah total empat raka'at 4 X 75
= 300 kali
Para ulama berbeda pendapat
mengenai shalat tasbih, berikut
adalah beberapa pendapat
mereka :
* Pertama: Sholat tashbih adalah
mustahabbah (sunnah).
Pendapat ini dikemukakan oleh
sebagian ulama penganut Mazhab
Syafi'i. Hadits Rasulullah SAW
kepada pamannya Abbas bin Abdul
Muthallib yang berbunyi:
"Wahai Abbas pamanku, Aku ingin
memberikan padamu, aku benar-
benar mencintaimu, aku ingin
engkau melakukan -sepuluh sifat-
jika engkau melakukannya Allah
akan mengampuni dosamu, baik
yang pertama dan terakhir, yang
terdahulu dan yang baru, yang
tidak sengaja maupun yang
disengaja, yang kecil maupun yang
besar, yang tersembunyi maupun
yang terang-terangan. Sepuluh sifat
adalah: Engkau melaksankan shalat
empat rakaat; engkau baca dalam
setiap rakaat Al-Fatihah dan surat,
apabila engkau selesai
membacanya di rakaat pertama
dan engkau masih berdiri, maka
ucapkanlah: Subhanallah
Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah
Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian
ruku'lah dan bacalah do'a tersebut
10 kali ketika sedang ruku,
kemudian sujudlah dan bacalah
do'a tersebut 10 kali ketika sujud,
kemudian bangkitlah dari sujud dan
bacalah 10 kali kemudian sujudlah
dan bacalah 10 kali kemudian
bangkitlah dari sujud dan bacalah
10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap
rakaat, dan lakukanlah hal tersebut
pada empat rakaat. Jika engkau
sanggup untuk melakukannya satu
kali dalam setiap hari, maka
lakukanlah, jika tidak, maka
lakukanlah satu kali seminggu, jika
tidak maka lakukanlah sebulan
sekali, jika tidak maka lakukanlah
sekali dalam setahun dan jika tidak
maka lakukanlah sekali dalam
seumur hidupmu" (HR Abu Daud
2/67-68)
Ibnu Ma'in. An-Nasaiy berkata: Ia
tidak apa-apa. Az-Zarkasyi
berpendapat: "Hadis shahih dan
bukan dhaif". Ibnu As-Sholah:
"Haditsnya adalah Hasan"
* Kedua: Shalat tasbih boleh
dilaksanakan (boleh tapi tidak
disunnahkan).
Pendapat ini dikemukakan oleh
ulama penganut Mazhab Hambali.
Mereka berkata: "Tidak ada hadits
yang tsabit (kuat) dan shalat
tersebut termasuk Fadhailul A'maal,
maka cukup berlandaskan hadits
dhaif."
Ibnu Qudamah berkata: "Jika ada
orang yang melakukannya maka
hal tersebut tidak mengapa, karena
shalat nawafil dan Fadhailul A'maal
tidak disyaratkan harus dengan
berlandaskan hadits shahih" (Al-
Mughny 2/123)
* Ketiga: Shalat tersebut tidak
disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu'
berkata: "Perlu diteliti kembali
tentang kesunahan pelaksanaan
shalat tasbih karena haditsnya
dhaif, dan adanya perubahan
susunan shalat dalam shalat tasbih
yang berbeda dengan shalat biasa.
Dan hal tersebut hendaklah tidak
dilakukan kalau tidak ada hadits
yang menjelaskannya. Dan hadits
yang menjelaskan shalat tasbih
tidak kuat".
Ibnu Qudamah menukil riwayat
dari Imam Ahmad bahwa tidak ada
hadits shahih yang menjelaskan hal
tersebut. Ibnuljauzi mengatakan
bahwa hadits-hadits yang berkaitan
dengan shalat tasbih termasuk
maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam
At-Talkhis bahwa yang benar
adalah seluruh riwayat hadits
adalah dhaif meskipun hadits Ibnu
Abbas mendekati syarat hasan,
akan tetapi hadits itu syadz karena
hanya diriwayatkan oleh satu
orang rawi dan tidak ada hadits
lain yang menguatkannya. Dan
juga shalat tasbih berbeda
gerakannya dengan shalat-shalat
yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab
Hanafiyah dan Malikiyah tidak
pernah disebutkan perihal shalat
tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-
Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau
berpendapat tidak ada hadits
shahih maupun hasan yang
menjelaskan tentang shalat tasbih
ini.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar