Semoga Allah mencurahkan
rahmat-Nya kepada kita semua.
Ta'aruf sebagai sarana yang
objektif dalam melakukan
pengenalan dan pendekatan.
Ta'aruf sangat berbeda dengan
pacaran. Ta`aruf secara syar`i
memang diperintahkan oleh
Rasulullah SAW bagi pasangan
yang ingin nikah. Perbedaan hakiki
antara pacaran dengan ta'aruf
adalah dari segi tujuan dan
manfaat.
Jika tujuan pacaran lebih kepada
kenikmatan sesaat, zina dan
maksiat. Sedang ta'aruf jelas sekali
tujuannya yaitu untuk mengetahui
kriteria calon pasangan.
Dalam pacaran, mengenal dan
mengetahui hal-hal tertentu calon
pasangan dilakukan dengan cara
yang sama sekali tidak memenuhi
kriteria sebuah pengenalan. Ibarat
seorang yang ingin membeli mobil
second tapi tidak melakukan
pemeriksaan, dia cuma memegang
atau mengelus mobil itu tanpa
pernah tahu kondisi mesinnya.
Bahkan dia tidak menyalakan
mesin atau membuka kap
mesinnya. Bagaimana mungkin dia
bisa tahu kelemahan dan kelebihan
mobil itu.
Sedangkan taaruf adalah seperti
seorang montir mobil ahli yang
memeriksa mesin, sistem kemudi,
sistem rem, sistem lampu dan
elektrik, roda dan sebagainya. Bila
ternyata cocok, maka barulah dia
melakukan tawar menawar.
Ketika melakukan ta'aruf,
seseorang baik pihak laki atau
wanita berhak untuk bertanya
yang mendetail, seperti tentang
penyakit, kebiasaan buruk dan
baik, sifat dan lainnya. Kedua belah
pihak harus jujur dalam
menyampaikannya. Karena bila
tidak jujur, bisa berakibat fatal
nantinya.
Namun secara teknis, untuk
melakukan pengecekan, calon
pembeli tidak pernah boleh untuk
membawa pergi mobil itu sendiri.
Silahkan periksa dengan baik dan
kalau tertarik, mari bicara harga.
Dalam upaya ta'aruf dengan calon
pasangan, pihak laki dan wanita
dipersilahkan menanyakan apa
saja yang kira-kira terkait dengan
kepentingan masing-masing nanti
selama mengarungi kehidupan. Tapi
tentu saja semua itu harus
dilakukan dengan adab dan
etikanya. Tidak boleh dilakukan
cuma berdua saja. Harus ada yang
mendampingi dan yang utama
adalah wali atau keluarganya. Jadi
ta`aruf bukanlah bermesraan
berdua, tapi lebih kepada
pembicaraan yang bersifat realistis
untuk mempersiapkan sebuah
perjalanan panjang berdua.
Taaruf adalah media syar`i yang
dapat digunakan untuk melakukan
pengenalan terhadap calon
pasangan. Sisi yang dijadikan
pengenalan tidak hanya terkait
dengan data global, melainkan juga
termasuk hal-hal kecil yang
menurut masing-masing pihak
cukup penting.
Misalnya masalah kecantikan calon
istri, dibolehkan untuk melihat
langsung wajahnya dengan cara
yang seksama, bukan cuma
sekedar curi-curi pandang atau
ngintip fotonya. Justru Islam telah
memerintahkan seorang calon
suami untuk mendatangi calon
istrinya secara langsung face to
face, bukan melalui media foto,
lukisan atau video.
Karena pada hakikatnya wajah
seorang wanita itu bukan aurat,
jadi tidak ada salahnya untuk
dilihat. Dan khusus dalam kasus
ta`aruf, yang namanya melihat
wajah itu bukan cuma melirik-
melirik sekilas, tapi kalau perlu
dipelototi dengan seksama.
Periksalah apakah ada jerawat
numpang tumbuh disana. Begitu
juga dia boleh meminta
diperlihatkan kedua tapak tangan
calon istrinya. Juga bukan melihat
sekilas, tapi melihat dengan
seksama. Karena tapak tangan
wanita pun bukan termasuk aurat.
Lalu bagaimana dengan keharusan
ghadhdhul bashar ? Bab ghadhdhul
bashar tempatnya bukan saat
ta`aruf, karena pada saat ta`aruf,
secara khusus Rasulullah SAW
memang memerintahkan untuk
melihat dengan seksama dan teliti.
Selain urusan melihat pisik, taaruf
juga harus menghasilkan data yang
berkaitan dengan sikap, perilaku,
pengalaman, cara kehidupan dan
lain-lainnya. Hanya semua itu harus
dilakukan dengan cara yang benar
dan dalam koridor syari`ah Islam.
Minimal harus ditemani orang lain
baik dari keluarga calon istri atau
dari calon suami. Sehingga tidak
dibenarkan untuk pergi jalan-jalan
berdua, nonton, boncengan, kencan,
ngedate dan seterusnya dengan
menggunakan alasan ta`aruf.
Janganlah ta`aruf menjadi pacaran.
Sehingga tidak terjadi khalwat dan
ikhtilath antara pasangan yang
belum jadi suami istri ini.
Mengenai jarak antara lamaran dan
akad,. tidak ada batasan tertentu.
Tetapi sebaiknya akad dilakukan
secepat mungkin setelah lamaran
untuk menghindarkan fitnah.
Bahkan, tidak mengapa
menanyakan tentang kemungkinan
pelaksanaan akad tersebut saat
lamaran dilakukan.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Sabtu, 02 April 2011
¤TA'ARUF¤
Diposting oleh
Irfan Andhika
di
01.34
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar